Feb 11, 2011

Akhlak Sesama Muslim

Diantara akhlak terpenting terhadap sesama Muslim adalah :



1. Memberi bantuan harta dan memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.

Rasulullah SAW bersabda :

“ Barangsiapa berada dalam kebutuhan saudaranya, maka Allah berada dalam kebutuhannya, dan barangsiapa menghilangkan satu kesusahan dari oarng Muslim dari berbagai kesusahan dunia, maka Allah menghilangkan darinya satu kesusahan dari berbagai kesusahan pada hari kiamat.”



2. Menyebarkan salam

Rasulullah SAW bersabda :

“ Kalian tidak masuk surga sehingga kalian beriman, dan kalian tidak beriman sehingga kalian saling mencintai. Maukah kuberitahukan sesuatu kepada kalian, jika mengerjakannya kalian saling mencintai ? Sebarkanlah salam.” (HR. Muslim)



3. Menjenguknya jika ia sakit

Rasulullah SAW bersabda :

“Jenguklah orang yang sakit, berikanlah makanan kepada orang yang kelaparan serta bebaskanlah kesukaran orang yang mengalami kesukaran.” (Diriwayatkan Bukhari)



4. Menjawabnya jika ia bersin

Rasulullah SAW bersabda :

“ Jika salah seorang diantara kalian bersin, hendaklah mengucapkan, ‘Alhamdulillah’, dan hendaklah saudara atau sahabatnya menjawab, ‘Yarhamukallah’, dan hendaklah dia (yang bersin) mengucapkan. ‘ yahdikumullah wa yuslihu balakum’.”




5. Mengunjunginya karena Allah

Rasulullah SAW bersabda :

“ Barangsiapa menjenguk orang sakit atau mengunjungi saudaranya karena Allah, maka ada penyeru yang menyerunya, ‘Semoga engkau bagus dan bagus pula perjalananmu, serta engkau mendiami suatu tempat tinggal di surga’.” (HR. Ibnu Majah dan At-Tirmidzi)



6. Memenuhi undangannya jika dia mengundangmu

Rasulullah SAW bersabda :

”Hak orang Muslim atas Muslim lainnya ada lima : Menjawab salam, mengunjungi yang sakit, mengiring jenazah, memenuhi undangan, dan menjawab orang yang bersin.” (HR. Asy-Syaikhani) Tambahan dari HR. Muslim “apabila ia minta nasihat, maka berilah dia nasihat”



7. Tidak menyebut-nyebut aibnya dan menggunjingnya, secara terang-terangan atau sembunyi-sembunyi

Rasulullah SAW bersabda :

“Setiap Muslim atas Muslim lainnya haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.”



8. Berbaik sangka kepadanya.

Rasulullah SAW bersabda :

“Jauhilah persangkaan, karena persangkaan itu perkataan yang paling dusta.” (Muttafaq Alaihi)



9. Tidak boleh memata-matai dan mengawasinya, baik dengan mata maupun telinga

Rasulullah SAW bersabda :

“Janganlah kalian saling mengawasi, janganlah saling mencari-cari keterangan, janganlah saling memutuskan hubungan, janganlah saling membelakangi dan jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara.” (Muttafaq Alaihi)



10. Tidak membocorkan rahasianya

Rasulullah SAW bersabda :

“Barangsiapa menutupi aib saudaranya, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat.” (HR. Ibnu Majah)



11. Menampakkan kecintaan dan kasih sayang dengan memberikan hadiah kepadanya

Rasulullah SAW bersabda :

“Saling berilah hadiah, niscaya kalian saling mencintai.” (HR. Baihaqi)

“ Jika salah seorang diantara kalian mencintai saudaranya, maka hendaklah dia memberitahukannya.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Umar bin Khattab RA berkata :

“Tiga hal yang bisa memupuk kecintaan saudaramu : engkau mengucapkan salam kepadanya jika engkau bersua dengannya, memberinya tempat duduk, dan memanggilnya dengan nama yang paling dicintainya.”



13. Memaafkan kesalahan-kesalahannya

Rasulullah SAW bersabda :

“Tidaklah Allah memberi tambahan kepada seorang hamba yang suka memberi maaf melainkan kemuliaan.” (HR. Muslim)



14. Mendo’akannya dari tempat yang jauh

Rasulullah SAW bersabda :

“Do’a seseorang bagi saudaranya dari tempat yang jauh adalah terkabulkan.“ (HR. Muslim)

Jadi Presenter TV dalam pandangan Islam


Untuk kamu yang lulusan fakultas komunikasi, atau pengen banget ngembangin kemampuan komunikasi kamu dimedia, tentu banyak banget pertimbanganya, kira2 dibolehin ga ya dalam islam, yuk qra sama2 liat analisnya, :

HUKUM ASAL menjadi presenter TV adalah mubah dengan syarat aktivitas-aktivitas dalam profesi tersebut tidak menghantarkan pada keharaman. Sebaliknya, jika diduga kuat atau dipastikan menghantarkan pada keharaman maka hukumnya haram. Ini harus dilihat fakta kasus per kasus karena satu kasus dengan kasus lainnya bisa jadi faktanya berbeda, sehingga penghukumannyapun belum tentu dapat disamaratakan pada semua kasus. Dalam profesi presenter, minimal harus dicermati point-point aqad ijaroh yang mengikat bentuk-bentuk jasa atau aktivitas yang dituntut pihak stasiun TV pada presenter, mulai dari tuntutan atas cara berpenampilan, arahan materi, atau waktu kerja. Point-point aqad inilah yang akan menentukan bentuk-bentuk jasa atau aktivitas presenter dalam sebuah acara secara mengikat. Maka dari itu, hukum menjadi presenter hukumnya ada perincian (tafshiil) sebagai berikut:

Jika dalam point-pint aqad tersebut tidak terdapat tuntutan untuk melakukan aktivitas kemungkaran atau membahayakan, berarti pekerjaan yang dituntut adalah pekerjaan halal. Maka, aqad tersebut hukumnya mubah untuk diikuti. Dalam hal ini berlaku qoidah: “Tiap pekerjaan yang halal, maka hukum mengontraknya adalah halal juga. Sehingga transaksi ijarah tersebut boleh dilakukan.” (an-Nabhani, Nizhomul-Iqthishodi fil-Islam).

Namun jika di dalamnya dituntut melakukan aktivitas/pekerjaan haram seperti: ber-tabarruj dalam berpenampilan; mengarahkan isi pembicaraan pemateri pada opini yang bertentangan dengan fikroh-fikroh Islam, misalnya Islam tidak mengajarkan perang/bertentangan dengan thoriqoh dan kaifiyah dakwah yang dicontohkan Rasul SAW (seperti tidak terbuka dalam menjelaskan qodiyah mashiriyah umat yang sebenarnya, sehingga materi hanya difokuskan pada permasalahan akhlak yang diklaim sebagai pangkal problematika umat); presenter dituntut untuk memandu sebuah materi yang dapat mengakibatkan dhoror bagi umat Islam seperti materi tentang perang melawan terorisme tetapi ala AS (yang biasanya berujung pada penyudutan umat Islam dan pendistorsian makna jihad); atau jadual kerjanya menuntut presenter perempuan meninggalkan kewajiban-kewajiban dalam Islam seperti dakwah, memakai jilbab, atau mengurus rumah tangga, maka aqad ijaroh ini haram untuk diikuti. Dalam kasus ini berlaku qoidah: “Laa tajuuzu ijaratul ajiir fiimaa manfa’utuhu muharramah (Tidak boleh mengadakan kontrak [akad] tenaga kerja pada jasa [manfaat] yang diharamkan." (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Iqtishadi fi Al-Islam, hal. 93)

Untuk kasus menjadi presenter pada acara keagamaan di stasiun TV sekuler, sudah kita ketahui bersama bahwa stasiun-stasiun TV semacam ini cenderung menghalalkan segala cara untuk menaikkan rating atau membuat menarik acara. Dalam acara-acara keagamaan misalnya, materi yang disampaikan selalu mengikuti kemauan masyarakat dan pemerintah yang hanya membatasi kajian Islam pada materi akhlak dan ibadah semata, lebih dari itu seringkali mengopinikan Islam sebagai agama yang tidak mengenal kekerasan sama sekali, presenternyapun jika laki-laki dituntut bersolek memakai make-up layaknya perempuan dan jika perempuan sering dituntut memakai pakaian yang disediakan stasiun TV yang sering kali tidak syar’i (kadang bentuknya gamis namun ngatung atau belah bagian bawahnya, kadang tidak lebar sehingga beberapa bagian aurat terbentuk), kemudian kita pun sudah sering melihat di TV para presenter perempuan mayoritas ber-tabarruj, apalagi sponsor acara-acara tersebut diantaranya adalah perusahaan kosmetik dan fashion. Maka, kuat dugaan saya bahwa hukum muslimah menjadi presenter di stasiun TV sekuler akan lebih banyak haramnya daripada halalnya. Jika hukum haram dan halal berkumpul dalam satu keadaan, dan ada dugaan kuat lebih banyak haramnya daripada halalnya, maka menurut saya menjadi presenter pada acara keagamaan di TV sekuler saat ini adalah haram hukumnya secara syar’i. Kaidah fiqih menyebutkan: “Idza ijtama’a al-halal wa al-haram ghalaba al-haramu (Jika halal dan haram bertemu, maka yang haram itu yang menang [lebih kuat])" (as-Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha`ir fi Al-Furu).

Namun, jika dapat ditemukan stasiun TV yang tidak menuntut para presenternya melakukan keharaman, maka hukum menjadi presenter di acara-acara stasiun tersebut mubah, sehingga yang diharamkan hanya pada kasus menjadi presenter stasiun TV sekuler saja. Satu qoidah menyatakan: “al-Syai’u al-mubah idza awshala fardun min afradihi ila dhararin, hurrima dzalika al-fardu wahdahu wa baqiya al-syai’u mubahan (Sesuatu yang asalnya mubah jika ada satu kasus di antaranya yang berbahaya, maka kasus itu saja yang diharamkan, sedangkan sesuatu itu tetap mubah hukumnya).” (an-Nabhani, Muqaddimah Ad-Dustur, hlm. 89). Wallahu a’lam... (teh dian leonita) makasih banyak ya teh pencerahanya :)

Sep 21, 2010

taaruf-khitbah-nikah-walimah


Islam hanya mengajarkan bentuk-bentuk
curahan kasih sayang dan cinta itu setelah
melalui satu proses sakral yakni pernikahan.

Adapun beberapa tahapan yang perlu dilewati,
antara lain :


1. Ta’aruf (Perkenlan) 3. Nikah
2. Khitbah (lamaran) 4. Walimah



Ta’aruf (perkenalan).
Yang penting dari ta’aruf adalah saling mengenal antara kedua belah pihak, saling memberitahu keadaan keluarga masing-masing, saling memberi tahu harapan dan prinsip hidup, saling mengungkapkan apa yang disukai dan tidak disukai, dan seterusnya. Kaidah-kaidah yang perlu dijaga dalam proses ini intinya adalah saling menghormati apa yang disampaikan lawan bicara, mengikuti aturan pergaulan Islami, tak berkhalwat, tak mengumbar pandangan.

Bila belum berani bertatap muka langsung
(yang tentunya ditemani oleh mahramnya ^-^),
anda bisa memilih alternatif berikut..

Yaitu dengan mencari tahu kepribadian calon pasangan dengan meminta teman kita
( pria-wanita ) untuk mengorek informasi dari orang-orang terdekatnya.

Informasi apa yang kira-kira perlu kita ketahui ?
Coba Titipkan pertanyaan ringan berikut..

Agama:
“Adakah amalan sunnah yang sudah jadi kebiasaan?”
karena mereka yang mampu merawat amalan sunnah, sudah hampir dipastikan amalan wajibnya tidak terbengkalai.

Akhlak:
“Bagaimana perhatiannya dengan keluarganya?”
karena dia yang sangat perhatian dengan keluarga sudah barang tentu besoknya keluarga akan jadi perhatian utama.
“Apakah emosinya stabil?”
Karena kalau emotionalnya stable, bagus dia sudah mulai masuk area kedewasaan yang matang.
Pancing orangnya dengan membeberkan atau menanyakan salah satu kejelekan orang . Kalo tidak berminat berarti aman.

Pemikiran:
Menyatukan visi itu sangat penting sehingga tau mau dibawa kemana keluarga ini? Atau pendidikan semacam apa yang diberikan kepada anak. Visi bisa ditanyakan langsung, “apa visimu wahai calon teman setiaku?”.
Untuk ngecek apakah ngegombal atau gak, cek melalui teman dengan pertanyaan, “Bahasan apa yang sering diperbincangkan?
Agama? Pendidikan? Hiburan?”.
Kalo pengen yang sama-sama berjuang dalam berdakwah pilih yang mengutamakan bahasan agama. Tambahan, kalo pengen yang cerdas selidiki sekritis apa dia menilai sesuatu.

Sosok calon:
Foto tidak menjamin sama dengan kualitas fisiknya. Baiknya ketemu langsung atau kalo cari aman (dari penyakit hati), lihat dari kejauhan bagaimana sebenarnya fisiknya. Kalo anaknya berjilbab gak mungkin donk minta dibuka gitu, tanya ke temen deketnya apakah ada yang minus? misal ada yang tidak normal atau punya penyakit kulit?.

Pola pengelolaan keuangan:
“Bagaimana model belanjanya? Membeli tanpa pikir panjang? atau Sering ngutang?”

Dalam tahap ini anda dan dia bisa saling mengukur diri apakah cocok satu sama lain atau tidak. Masing-masing pihak masih harus sama-sama membuka options/kemungkinan batal atau jadi. Maka umumnya dilakukan tanpa terlebih dahulu melibatkan orangtua agar tidak menimbulkan kesan ‘harga jadi’ dan tidak ada lagi proses tawar menawar, sehingga jika pun gagal/batal tidak ada konsekuensi apa-apa. Karena jika sudah sampai menemui orangtua berarti secara samar maupun terang-terangan seorang pria sudah menunjukkan niat untuk memperistri si wanita.
Yang perlu di ingat, seringkali pasangan-pasangan itu terjebak dalam aktifitas pacaran yang terbungkus sampul ta’aruf. Apa namanya bukan pacaran kalau ada rutinitas kunjungan yang melegitimasi silaturahmi dengan embel-embel ‘ingin lebih kenal’.

Khitbah (lamaran)
Khitbah adalah jalan pembuka menuju pernikahan. Boleh dibilang, khitbah merupakan jenjang yang memisahkan antara pemberitahuan persetujuan seorang gadis yang sedang dipinang oleh seorang pemuda dan pernikahannya.
Keduanya sepakat untuk menikah.
Tapi, ini hanya sekadar janji untuk menikah yang tidak mengandung akad nikah.

Batasan Khitbah :
1. Khitbah biasanya, peminangan seorang pria kepada wanita (tentunya kepada wali wanita tersebut). seorang wanita juga bisa meminta kepada pria untuk dinikiahi.

Rasulullah bersabda yang di riwayatkan oleh imam bukhari dan muslim.
Yang artinya: telah datang seorang prempuan kepada Rasulullah yang mana prempuan tersevut meminta kepada nabi untuk menikahinya,sehingga nabi berdiri di sampingnya lama sekali, ketika itu salah satu dari sahabat melihatnya dan beranggapan bahwa beliau tidak berkehendak untuk menikahinya, maka sahabat tersebut berkata:
nikahkan saya ya Rasullah jikalau kamu tidak ada hajah(berkehendak) untuk menginginkannya, maka berkata Rasulullah : apakah kamu punya punya sesuatu?
dia berkata tidak!, dan beliau berkata lagi buatlah cicin walaupun dari besi, kemudian sahabat tersebut mencarinya dan tidak mendapatkan nya, kemudian beliau bersabda : apakah kamu hafal beberapa surat dari alquran ?Dia menjawab iya!surat ini dan ini,maka beliau bersabda : saya nikahkan kamu dengan nya dengan apa yang kamu hafal dari alquran."

Dari kontek hadist di atas sudah jelas sekali bahwa di perbolehkan bagi perempuan untuk meminta kepada seorang lelaki soleh yang bertaqwa dan berpegang teguh terhadap Dinnya untuk meminangnya, jika lelaki tersebut ingin maka nikahi dan jikalau tidak maka tolaklah, akan tetapi tidak di anjurkan untuk menolaknya secara terang-terangan cukup diam dengan memberikan isyarat, untuk menjaga kehormatan hati prempuan tersebut .

2. Khitbah bukan menghalalkan segalanya
Khitbah (tunangan) bukanlah syarat sahnya nikah ,akad nikah tanpa khitbah tetap sah, akan tetapi khitbah suatu wasilah untuk menuju ke jenjang pernikahan yang di perbolehkan . Mari kita simak syafi’iyah: khitbah adalah suatu yang di sunatkan dan di anjurkan ,dengan dalil fi’iliyah sebagai mana Rasulullah meminang aisyah binti abu bakar ra.
Dalam masa penantian sebelum resmi menikah, seorang lelaki dan perempuan wajib menjaga kehormatan dirinya. Meskipun sudah melakukan khitbah atau pertunangan, tetap saja keduanya belum dihalalkan untuk melakukan sesuatu yang lazim dipraktekkan pasangan suami isteri. Dari sini, tidak dibenarkan bagi kedua tunangan untuk melanggar batas-batas syariat, seperti percampuran dan kencan. Ketentuan umum terkait aurat, ikhtilath/khalwat tetap menjadi larangan. Untuk menghindari hal-hal sepertiini, solusi terbaik adalah tindakan preventif dari hal-hal yang diharamkan Allah swt, termasuk menjaga jarak dengan calon isteri atau suaminya sedini mungkin. Sebab, hubungan khatib (pelamar) dgn makhtubahnya (perempuan yang dilamar) adalah hubungan yang paling rawan dan berbahaya.

3. Jangan berlama dalam masa khitbah
Meski tidak ada nash khusus tentang batas waktu masa khitbah, tapi dianjurkan menikah dan khitbah tidak terlalu lama. Untuk menghindarkan fitnah dan berbagai potensi terjadinya kerusakan. Sesudah khitbah (permohonan menikah) disetujui, sebaiknya keluarga kedua pihak bermusyawarah mengenai kapan dan bagaimana walimah dilangsungkan.

"Dan sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman, haram pula hukumnya"

4. Haram meminang pinangan saudaranya
diriwayatkan oleh al-Bukhari bahwa Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma menuturkan: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sebagian kalian membeli apa yang dibeli saudaranya, dan tidak boleh pula seseorang meminang atas pinangan saudaranya hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau peminang mengizinkan kepadanya”

Boleh hukumnya mengkhitbah lewat SMS, karena ini termasuk mengkhitbah lewat tulisan (kitabah) yang secara syar’i sama dengan khitbah lewat ucapan. Kaidah fikih menyatakan : al-kitabah ka al-khithab (tulisan itu kedudukannya sama dengan ucapan/lisan).
(Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, 2/860).
Kaidah itu berarti bahwa suatu pernyataan, akad, perjanjian, dan semisalnya, yang berbentuk tulisan (kitabah) kekuatan hukumnya sama dengan apa yang diucapkan dengan lisan (khithab).

Namun setelah saya coba konsultasi dengan mas'ul, bila SMS ini juga sudah disetujui oleh sang akhwat(wanita), maka haruslah setelah itu sang ikhwan(pria) berkunjung bersama walinya ke orang tua akhwat tersebut. agar khitbahnya menjadi sah.

Yang perlu disadari, khitbah mirip jual beli, dalam masa tawar menawar bisa jadi, bisa juga batal. Pembatalannya harus tetap sopan menurut aturan Islami, tidak menyakiti hati dengan kata-kata yang kasar, tidak membicarakan aib yang sempat diketahui dalam khitbah kepada orang lain. Namun sebagaimana jual beli harus ada prinsip kedua belah pihak ridho. Khitbah baru bisa berlanjut ke pernikahan jika kedua pihak ridho, jika salah satu membatalkan proses tawar menawar maka pernikahan tak akan jadi. Kalaupun dibatalkan (meski mungkin menyakitkan), harus ada alasan yang kuat untuk salah satu pihak membatalkan rencana nikah yang sudah matang. Sebab Islam melarang ummatnya saling menyakiti tanpa alasan. Jadi jika ada yang ragu (dengan alasan yang benar) sebelum menikah, sebaiknya membatalkan sebelum terlanjur.

Nikah
Tidak ada satu nash pun baik dalam Al-Qur`an maupun As-Sunnah yang menetapkan batasan waktu antara khitbah dan nikah. Baik tempo minimal maupun maksimal. (Yahya Abdurrahman, Risalah Khitbah, hal. 77). Dengan demikian, boleh saja jarak waktu antara khitbah dan nikah hanya beberapa saat, katakanlah beberapa menit saja. Boleh pula jarak waktunya sampai hitungan bulan atau tahun. Semuanya dibolehkan, selama jarak waktu tersebut disepakati pihak laki-laki dan perempuan. Satu hari bisa jadi sudah deadline bagi pria-wanita yang sudah sedemikian menggebunya hingga khawatir terjerumus kepada dosa zina. Namun jika bisa merasa ‘aman’ dengan menunda beberapa waktu tidak masalah.

Walimah
Wajib mengadakan walimah setelah dhukul(bercampur), berdasarkan perintah Nabi saw. kepada Abdurrahman bin ’Auf r.a. agar menyelenggarakan walimah sebagaimana telah dijelaskan pada hadits berikut. Dari Buraidah bin Hushaib bertutur, ”Tatkala Ali melamar Fathimah r.anha, berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Sesungguhnya pada perkawinan harus diadakan walimah.” (Shahih Jami’us Shaghir no:2419 dan al-Fathur Rabbani XVI:205 no:175).

Beberapa hal yang patut diperhatikan dalam penyelenggaraan walimah :

a. HENDAKNYA walimah dilaksanakan dalam tiga hari, setelah dhukhul (bercampur), karena perbuatan inilah yang dinukil dari Nabi saw. Anas r.a. bertutur, “Nabi saw. menikahi Syafiyah dan menjadikan pemerdekaannya sebagai maharnya dan mengadakan walimah selama tiga hari.” (Sanadnya Shahih: Adabuz Zifaf hal.74, diriwayatkan Abu Ya’la dengan sanad hasan sebagaimana yang disebutkan dalam Fathul Bari, IX:199 dan yang sema’na diriwayatkan Imam Bukhari sebagaimana yang dijelaskan dalam Fathul Bari IX:224 no:1559. Demikian menurut Syaikh al-Albani.

b. Mengundang orang-orang yang shalih baik fakir maupun kaya, karena Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah kamu bersahabat kecuali dengan orang mukmin. Dan Jangan (pula) menyantap makananmu kecuali orang yang bertakwa.” (Hasan: Shahihul Jami’us Shaghir no:7341, ‘Aunul Ma’bud XIII:178 no:4811 dan IV:27 no:2506).

c. Hendaknya mengadakan walimah, dengan memotong seekor kambing atau lebih, bila mampu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw. yang ditujukan kepada Abdurrahman bin ’Auf r.a., ”Adakanlah walimah meski hanya dengan menyembelih seekor kambing.” (Muttafaqun ’alaih).
Dari Anas r.a. berkata, ”Aku tidak pernah melihat Rasulullah saw. mengadakan walimah untuk pernikahan dengan seorang wanita sebagaimana yang beliau adakan ketika kawin dengan Zainab dimana beliau menyembelih seekor kambing.” (Muttafaqin ’alaih: Muslim II:1049 no:90 dan 1428, dan lafadz ini baginya, Fathul Bari IX:237 no:5171, dan Ibnu Majah I:615 no:1908).

Boleh menyelenggarakan acara walimah dengan hidangan yang mudah didapatkan walaupun tanpa daging berdasarkan hadits Anas.
Dari Anas r.a. berkata, ”Nabi saw. pernah menginap tiga hari di suatu tempat antara Khabir dan Madinah untuk menyelenggarakan perkawinan dengan Shafiyah binti Huyay. Kemudian aku mengundang kaum muslimin untuk menghadiri walimah Beliau. Dan tidak didapatkan dalam walimah tersebut ada roti ada daging, lalu diatasnya diletakkanlah korma kering dan minyak samin. Sehingga hidangan itu menjadi walimah Beliau.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari IX:224 no:1559 dan lafadz ini baginya, Imam Bukhari, Muslim II:1043 no:1365 dan Nasa’i VI:134).
Tidak boleh mengkhususkan undangan hanya untuk orang-orang kaya, tanpa orang-orang miskin, Nabi saw bersabda, ”Seburuk-buruk hidangan ialah hidangan walimah. Dimana orang yang berhak mendatanginya (orang yang berhak mendatanginya: orang miskin) dilarang mengambilnya, sedangkan orang yang enggan mendatanginya (Orang yang enggan mendatanginya: orang kaya (peng..)) diundang (agar memakannya). Dan barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, maka sungguh ia bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (Muttafaqun ’alaih: Muslim II:1055 no:110/1432, dan diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim juga dari Abu Hurairah secara mauquf padanya bisa dilihat dalam Fathul Bari IX:244 no:5177).

Adapun pernikahan para aktivis dakwah memang selalu unik, banyak kisah dan ibroh yang kita dapatkan. Hal ini saya kutip dari http://anugerah.hendra.or.id Beliau mengatakan bahwa hal ini selalu banyak diperbincangkan oleh masyarakat awam. Dari mulai hijab dan pemisahan tempat duduk para tamu undangan, nasyid yang disajikan, sampai disembunyikannya pengantin perempuan. Hal-hal seperti itu kadang membikin banyak pertanyaan besar di pandangan masyarakat awam, bahkan ada yang sampai menuduh sebagai Islam Jamaah, Islam fundamentalis, Aliran baru dan lain sebagainya. Sampai akhirnya ada juga Ikhwah yang kreatif dengan menuliskan pesan singkat di Kartu Undangan Walimah untuk mengantisipasi hal ini.

Mungkin di Kartu Undangan Resepsi yang umum sering kita temui tulisan sebagai berikut :

“Dengan tidak mengurangi rasa hormat kami, alangkah baiknya jika tali asih atau cinderamata yang akan diberikan tidak dalam bentuk barang.”

Maka di Kartu Undangan Walimah ala Ikhwan dibuat sedikit perubahan untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti berikut :

“Dengan tidak mengurangi rasa hormat kami, Resepsi Pernikahan ini akan dilaksanakan sesuai Adab Islam dengan pemisahan tempat duduk antara tamu pria dan wanita.”


Kesimpulan dari berbagai sumber :

http://www.eramuslim.com
http://nikenike.net/blog/2007/05/27/tips-taaruf/
http://revolusidamai.multiply.com/journal/item/361
http://te-in.facebook.com/topic.php?uid=93820048387&topic=9353&post=43833
http://ikhwan-nul-islam.cybermq.com/post/detail/5941/khitbah-lewat-sms-dan-batas-khitbah
http://alislamu.com/content/view/394/6/
http://anugerah.hendra.or.id/pernak-pernik-nikah/5-anekdot/kartu-undangan-walimah/
http://anugerah.hendra.or.id/pra-nikah/khitbahmeminang/bagaimana-cara-mengkhitbah/




http://www.islam4shared.co.cc/2010/07/taaruf-khitbah-nikah-walimah.html

Aug 24, 2010

Ketika Kau Menyapa Lyrics


Ketika Kau Menyapa Lyrics

Di Sudut Hariku
kau Datang Hadir Sentuh Hampaku
yang Dulu Tak Pernah Kucari
kini Menghampiri

sinarilah Aku Mentari
hangatkan Relung-Relung Jiwaku
kini Kusadari Oh Kasih
kau Tercipta Untukku

reff: Ketika Kau Datang
buyarkan Jenuhku
senyummu Candamu
hangatkan Mimpiku

cinta Datang Tiba-Tiba
cinta Adalah Anugerah Yang Kuasa
cinta Takkan Sia-Sia
ketika Kau Menyapa

Aug 17, 2010

Para Pejuang Syariah dan Khilafah adalah orang-orang yang MERDEKA !




17 agustus 2010, merdeka!!! mereka pekikkan

hmmm....
iseng2 serching, eh dapet tulisan bagus tentang apa itu merdeka...
yukkkk kita baca...

Pada masa khalifah Umar bin Khattab, kaum muslim menghadapi suatu peperangan dengan kerajaan Persia, peperangan yang dahsyat, karena kaum muslim menghadapi salah satu dari dua negara adikuasa pada saat itu. Peperangan ini dikenal dengan nama Al Qodisiyah. Ada satu fragmen dalam segmen sirah sahabat tersebut yang perlu ambil sebagai ibrah bagi kita semua, Islam membebaskan manusia dari mempertuhankan sesama manusia.
Rub'i bin Amir adalah seorang prajurit biasa dalam pasukan kaum muslim yang saat itu dipimpin oleh Sa'ad bin Abi Waqqash. Ia diutus oleh sang panglima untuk menyampaikan pesan kepada komandan pasukan Persia, Rustum.
Berikut sebagian dialog yang terjadi antara Rub'i bin Amir dan Rustum:

Rustum: "Apa yang mendorong kalian memerangi kami dan masuk ke negeri kami?"

Rub'i bin Amir: "Kami datang untuk mengeluarkan siapa saja dari penyembahan manusia kepada penyembahan Allah semata".

Pada kesempatan itu Rub'i bin Amir melihat para prajurit Persia di kiri dan kanannya tunduk ruku' pada pemimpinnya Rustum. Rub'i bin Amir berkata: "Selama ini kami mendengar tentang kalian hal-hal yang mengagumkan, tetapi aku tidak melihat kaum yang lebih bodoh dari kalian. Kami kaum muslimin tidak saling memperbudak satu dan lainnya. Aku mengira kalian semua sederajat sebagaimana kami. Akan lebih baik jika kalian jelaskan kepadaku bahwa sebagian dari kalian menjadi tuhan bagi sebagian yang lain".
Mendengar ucapan Rub'i bin Amir ini, orang-orang tertindas diantara mereka saling berpandangan seraya berguman, "Demi Tuhan, orang Arab (islam) ini benar".

ucapan fenomenal Rub'i bin
Amir ketika berhadapan dengan Rustum, panglima pasukan Parsi:


إن الله ابتعثنا، لنخرج من شاء، من عبادة العباد إلى عبادة الله, ومن جور الأديانإلى عدل الإسلام، ومن ضيق الدنيا إلى سعة الدنيا والآخرة


" Sungguh Allah mengutus kami, agar kami keluarkan (merdekakan)
manusia dari mengabdikan diri pada sesama manusia kepada mengabdikan
diri kepada Allah, dari kezaliman agama kepada keadilan Islam dan
dari kesempitan dunia kepada keluasan dunia dan akhirat."

Jelaslah bahawa merdeka yang sebenarnya, bebas dari belenggu perhambaan sesama manusia. Kita hanya mengabdi, memperhambakan diri kita kepada Ilahi. Mengabdi kepada Ilahi berarti patuh, taat, cinta dan kasih kita hanya untuk Allah SWT. Ikutilah petunjukNya berupa syariat islam yang kaffah !

"Janganlah kamu menjadi hamba seseorang karana Allah telah
menciptakan kamu dalam keadaan merdeka," demikian Ali bin Abi Thalib

Manusia merdeka mampu berfikir dan bertindak untuk diri dan manusia seluruhnya tanpa
rasa takut kerana tiada yang perlu ditakutinya kecuali
Allah s.w.t.

Ketika manusia telah berikrar dengan dua kalimah syahadah secara sadar, maka dia telah memerdekakan dirinya. Tiada lagi ketakutan kecuali hanya pada Allah swt.....

Demikian juga dengan para hamlud dakwah, para pejuang syariah dan khilafah...mereka adalah pribadi pribadi yang telah menyandarkan kerinduannya akan tegaknya khilafah yang kedua dengan terus berjuang dan bergerak...mereka seperti air yang mengaliri jiwa jiwa yang gersang dan jauh dari fikrul islam...mengaliri jiwa jiwa yang kesepian dari rahmat dan karunia Allah swt...mereka mengaliri jiwa jiwa yang hampa dari kasih sayang Allah swt...mereka mengalir dengan sangat derasnya sampai mereka menjebol dan meruntuhkan tembok tebal keangkuhan kedengkian yang telah lama menghadang!

karena sebenarnya jiwa para pejuang syariah dan khilafah telah lama merdeka atas idzin Allah swt...“mereka tidak perlu takut dan tidak perlu cemas (laa khawfun ‘alayhim walaa hum yahzanuun) karena merekalah sejatinya orang-orang yang MERDEKA!

...dan KHILAFAH yang selalu mereka serukan adalah sebuah ajakan ketulusan untuk kembali kepada sistem yang benar benar akan memerdekakan kita semua dari penjajahan sistemik system kufur yakni penjajahan kapitalisme atas umat islam seluruhnya...

maka sudah saatnya dan sudah selayaknya kemerdekaan sejati kita raih bersama tegaknya syariah dan khilafah...
mari insan dakwah....kita kembali review janji kita kepada Allah swt...

"Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidup dan matiku, hanya untuk Allah, Tuhan yang mengatur alam semesta," demikianlah ikrar kita lima kali sehari semalam. Suatu ikrar kemerdekaan!

dengan KHILAFAH kita MERDEKA ! KHILAFAH atau MATI adalah pengganti dari semboyan para pendahulu kita.."MERDEKA ATAU MATI"
ya ....saatnya katakan: KHILAFAH ATAU MATI !

ALLAHU AKBAR !!!

copas :
hambaAllah yang dhoif

Andiy Qutuz Leonidaz
"pemberontakyangkesepian"