Aug 14, 2010

Sistem PERS Negara Khilafah menjawab pro-kontra RPM Konten multimedia



JOGJA: Untuk menghindari dominasi atau kepentingan dari pihak-pihak tertentu terhadap media di Indonesia, sistem pers negara khilafah yang peraturannya berdasarkan syariat agama dan melibatkan lembaga penerangan atau pers negara dan swasta dinilai perlu diterapkan.

Menurut Febrianti Abassuni, Juru Bicara Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (MHTI), dalam sistem pers negara khilafah, lembaga penerangan negara berfungsi sebagai lembaga nonprofit, wadah sosialisasi kebijakan negara, edukator warga negara, dakwah Islam ke luar negeri hingga propaganda politik ke luar negeri. “Sedangkan lembaga pers swasta berfungsi sebagai penyebar informasi, pendidikan, hiburan, kontrol Islam atau dalam istilah Islam amar ma’ruf nahi munkar dan bisa juga berfungsi sebagai lembaga profit atau ekonomi,” katanya saat seminar sistem pers di Indonesia di University Center UGM, beberapa waktu yang lalu.

“Dalam pengaturan pers swasta, setiap warga berhak mendirikan lembaga pers swasta tanpa perlu ijin pendirian dari negara namun wajib melaporkannya pada negara,” jelasnya lagi. Lembaga pers swasta, ujarnya, tidak boleh digunakan sebagai jalan bagi pihak tertentu untuk melemahkan negara. “Mereka juga bebas mengelola pemberitaannya sepanjang tidak bertentangan dengan syariah atau perundang-undangan. Dan apabila terjadi pelanggaran, insan pers atau pimpinan lembaga pers yang bersangkutan diajukan ke pengadilan, bukan dibredel,” ungkapnya. Febrianti menuturkan, beberapa substansi perundangan, antara lain berita terkait pertahanan keamanan negara, hanya diambil dari lembaga penerangan resmi negara dan hanya memberitakan sesuatu yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya serta tidak menyebarkan ide yang bertentangan dengan aqidah Islam.

“Komunitas non muslim berhak mendirikan lembaga pers bagi kepentingan pengajaran agama khusus komunitas. Selain itu juga tidak diperbolehkan untuk menyebarkan ghibah atau berita mengenai individu yang tidak diinginkannya untuk di beritakan kecuali terkait kedzoliman penguasa. Tidak pula diperkenankan untuk menyebar fitnah,” jelasnya. Menurutnya, sistem pers negara kapitalis tidak tepat diterapkan di Indonesia karena menyebabkan masyarakat sipil yang lemah harus berhadapan dengan korporasi global yang memiliki kekuatan lebih besar dari negara. Sistem tersebut, lanjutnya, juga mengakibatkan jati diri bangsa yang berketuhanan serta kedaulatan dan kepentingan negara menjadi terancam akibat opini nasional dan internasional yang dibentuk oleh kekuatan asing. “Pers adalah salah satu pilar yang dapat digunakan untuk mengkokohkan posisi suatu korporasi sehingga perlunya penerapan sistem pers negara khilafah,” ujarnya.

No comments:

Post a Comment